pada januari 2014 lalu, sy dan suami mengurus KK dan KTP baru
dikarenakan ada perubahan status dan pindah domisili. Sehubungan dgn
itu, sy dan suami memakai KTP non elektronik sbg kartu tanda penduduk
RI. Pd tgl 24 januari 2014 sy dan suami menerima surat keterangan
bahwa KTP non elektronik tetap berlaku smpai kami menerima e-KTP.
Tetapi, mengapa sampai sekarang (sudah 1 tahun lebih) kami belum juga
menerima e-KTP? ataukah sebenarnya kami sudah diminta mengambil e-KTP,
tapi kami tidak datang? pd surat keterangan, mengapa NIK sy berbeda
dng NIK pada KTP dan KK? Sebagai info, berikut data sy dan suami
Nama : Miftahur Rochmah
NIK : 3573045902900004 (pd surat kterangan NIK sy menjadi : 3507090910870001)
alamat : Jl. IR RAIS 306 Rt 06 Rw 03 Kel. Tanjungrejo
No. Surat Keterangan : 470/ 3570 / 35. 73. 04/ 2014
data suami
Nama : Sigit Bagus Prabowo
NIK : 3573050403860001
alamat : Jl. IR RAIS 306 Rt 06 Rw 03 Kel. Tanjungrejo
No. Surat Keterangan : 470/ 3569/ 35. 73. 04 / 2014
Bila dilihat dari penjelasan ibu tentang KK dan KTP yang mana yang lebih berkompenten menjawab adalah Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang. Namun kami akan mencoba membantu menjawab :
1. Surat Keterangan yang ibu terima dikeluarkan dari daerah asal ibu apa Kota Malang?
2. Coba ibu periksa apakah NIK di KK dan KTP SIAK sudah sama
3. Untuk masalah E-KTP Pelaksanaan pencetakan KTP-el pada tahun 2014 diserahkan kepada kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akan tetapi anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota termasuk untuk pencetakan KTP-el dianggarkan dalam APBN-P 2014, sehingga pada awal tahun 2014 sebelum APBN-P tersedia, maka pencetakan KTP-el di kabupaten/kota belum bisa dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya silakan ibu konfirmasi Ke Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang di Perkantoran Terpadu Gedung A lantai 1 (jl Mayjen Sungkono Malang) dengan membawa KK dan KTP asli
Terimakasih atas pertanyaan ibu. Semoga penjelasan diatas dapat membantu.
Maaf pak nanya..kalau dari arah lirboyo kediri menuju kelurahan sukun dg angkutan umum bagaimana rutenya?
sy firman dari pekalongan ingin belajar ternak cacing dg mas adam yg ada di kelurahan sukun. Terima kasih atas jawabannya..mohon maaf lahir batin
Mohon maaf baru bisa balas.. naik bis turun terminal landungsari kemudian naek angkutan umum GML arah ke Gadang. Nanti turun di kantor kelurahan Sukun. Terimakasih dan semoga dapat membantu.
Terima Kasih telah menghubungi kami..
Coba di cek lagi email kami kec-sukun@gmail.com atau email kami yang kedua kec.sukun@gmail.com..
Terimakasih semoga jawaban diatas bisa membantu anda
Terimakasih telah menghubungi kami, Untuk pengurusan KTP sampai tanggal 25 September 2016 Sabtu dan Minggu dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Sukun. Untuk Senin – Jumat dilakukan di Kantor DISPENDUKCAPIL.
pada januari 2014 lalu, sy dan suami mengurus KK dan KTP baru
dikarenakan ada perubahan status dan pindah domisili. Sehubungan dgn
itu, sy dan suami memakai KTP non elektronik sbg kartu tanda penduduk
RI. Pd tgl 24 januari 2014 sy dan suami menerima surat keterangan
bahwa KTP non elektronik tetap berlaku smpai kami menerima e-KTP.
Tetapi, mengapa sampai sekarang (sudah 1 tahun lebih) kami belum juga
menerima e-KTP? ataukah sebenarnya kami sudah diminta mengambil e-KTP,
tapi kami tidak datang? pd surat keterangan, mengapa NIK sy berbeda
dng NIK pada KTP dan KK? Sebagai info, berikut data sy dan suami
Nama : Miftahur Rochmah
NIK : 3573045902900004 (pd surat kterangan NIK sy menjadi : 3507090910870001)
alamat : Jl. IR RAIS 306 Rt 06 Rw 03 Kel. Tanjungrejo
No. Surat Keterangan : 470/ 3570 / 35. 73. 04/ 2014
data suami
Nama : Sigit Bagus Prabowo
NIK : 3573050403860001
alamat : Jl. IR RAIS 306 Rt 06 Rw 03 Kel. Tanjungrejo
No. Surat Keterangan : 470/ 3569/ 35. 73. 04 / 2014
terima kasih atas jawabannya
Bila dilihat dari penjelasan ibu tentang KK dan KTP yang mana yang lebih berkompenten menjawab adalah Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang. Namun kami akan mencoba membantu menjawab :
1. Surat Keterangan yang ibu terima dikeluarkan dari daerah asal ibu apa Kota Malang?
2. Coba ibu periksa apakah NIK di KK dan KTP SIAK sudah sama
3. Untuk masalah E-KTP Pelaksanaan pencetakan KTP-el pada tahun 2014 diserahkan kepada kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akan tetapi anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota termasuk untuk pencetakan KTP-el dianggarkan dalam APBN-P 2014, sehingga pada awal tahun 2014 sebelum APBN-P tersedia, maka pencetakan KTP-el di kabupaten/kota belum bisa dilaksanakan.
Untuk lebih jelasnya silakan ibu konfirmasi Ke Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang di Perkantoran Terpadu Gedung A lantai 1 (jl Mayjen Sungkono Malang) dengan membawa KK dan KTP asli
Terimakasih atas pertanyaan ibu. Semoga penjelasan diatas dapat membantu.
Maaf pak nanya..kalau dari arah lirboyo kediri menuju kelurahan sukun dg angkutan umum bagaimana rutenya?
sy firman dari pekalongan ingin belajar ternak cacing dg mas adam yg ada di kelurahan sukun. Terima kasih atas jawabannya..mohon maaf lahir batin
Mohon maaf baru bisa balas.. naik bis turun terminal landungsari kemudian naek angkutan umum GML arah ke Gadang. Nanti turun di kantor kelurahan Sukun. Terimakasih dan semoga dapat membantu.
alamat email yg btul apa ya?kami mencoba kirim email ke alamat diatas kok tidak bisa????
Terima Kasih telah menghubungi kami..
Coba di cek lagi email kami kec-sukun@gmail.com atau email kami yang kedua kec.sukun@gmail.com..
Terimakasih semoga jawaban diatas bisa membantu anda
Selamat malam.. Kalau mau urus e ktp apakah sabtu minggu buka? Kalau buka pukul berapa ya
Terima kasih
Terimakasih telah menghubungi kami, Untuk pengurusan KTP sampai tanggal 25 September 2016 Sabtu dan Minggu dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Sukun. Untuk Senin – Jumat dilakukan di Kantor DISPENDUKCAPIL.