GAMBARAN UMUM
Pada tahun 1767 daerah Malang diperintah oleh seorang Adipati Malojo
Kusumo yang kemudian menyerah kalah kepada kompeni. Untuk
memperkuat kedudukannya, Kompeni mendirikan benteng pertahanan
ditepi sungai Brantas (Rumah Sakit “Saiful Anwar” sekarang). disusul dengan
mendirikan rumah tinggal Belanda (loge) di kanan kiri benteng yang
kemudian oleh orang Malang, kata loge disebut loji.
Tanggal 1 April 1914 Malang ditetapkan sebagai Gemeente. Pemerintahan
yang diurus oleh Dewan Kota (Gemeenterad). Tanggal 12 Nopember 1918
Dewan Kota hasil pemilihan terbentuk. Tahun 1919 ditunjuk Burgemeester
pertama yaitu H.I. Bussemaker. Tahun 1930 ada perubahan Desa menjadi
dinas Pemerintahan Lingkungan.
Pada Tahun 1942, pada jaman Jepang ada pembagian wilayah untuk
Burgemeester yaitu hanya wilayah kota yang membawahi empat Lingkugan
atau empat Wijkmeester, diantaranya: lingkungan 1, lingkungan 2,
lingkungan 3, dan lingkungan 4.
Setelah tahun 1942 daerah Burgemeester dibagi menjadi 3 Kecamatan yaitu
Kecamatan Sukun, Sukun dan Kedung Kandang. Kecamatan Sukun 1
Wijkmeester/Lingkungan dan ditambah 12 desa (Linkungan I, Desa
Kesatriyan, Gadang, Kebonsari, Bandungrejosari, Buring, Wonokoyo,
Bumiayu, Sukun, Sawojajar, Lesanpuro, Madyopuro dan Polehan.
Pembagian wilayah Lingkungan dan desa kemudian diatur oleh Perda No 4
Tahun 1967.
Berdasarkan SK Mendagri No.140-150 tanggal 22 September 1980 dan
No.140-135 tanggal 14 Pebruari 1981 status desa menjadi kelurahan dan
Lingkungan dipecah menjadi beberapa kelurahan dengan rincian sebagai
berikut:
1. Lingkungan I menjadi : Kelurahan Kotalama, Mergosono dan
Jodipan.
2. Lingkungan II menjadi : Kelurahan Kiduldalem, Sukoharjo dan
Ciptomulyo.
3. Lingkungan III menjadi : Kelurahan Kauman, Kasin dan Sukun.
4. Lingkungan IV menjadi : Kelurahan Sukun, Oro-oro Dowo, Samaan
dan Rampal Celaket.
5. Lingkungan V menjadi : Kelurahan Bareng, Tanjungrejo, Gading
Kasri, Pisang Candi, Penanggungan, Sumbersari, Ketawanggede dan
dinoyo.
Kecamatan Sukun membawahi 15 Kelurahan dan desa yaitu Lingkungan I
(Kelurahan Mergosono, Kotalama dan Jodipan), Desa Gadang, Kebonsari
Bandungrejosari, Polehan, Sukun, Buring, Bumiayu, Wonokoyo, Lesanpuro,
Madyopuro, Sawojajar, Kesatriyan. Tahun 1988 Kotamadya daerah Tingkat
II Malang wilayahnya mendapat tambahan 12 desa dari Pemerintah Daerah
Tingkat II Kabupaten Malang, dan dari 3 kecamatan yang ada dipecah
(dikembangkan) menjadi lima Kecamatan yaitu Kecamatan Kedung
Kandang, Sukun, Sukun, Lowokwaru dan Sukun.
Tahun 1988 Kota Madya Daerah Tingkat II Malang wilayahya mendapat
tambahan 12 desa dari pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dan
melaksanakan pemekaran kecamatan dari 3 kecamatan menjadi 5
kecamatan yaitu Kecamatan Sukun, Sukun, Lowokwaru, Sukun, dan Sukun
Dari pemekaran tersebut 4 (empat) kelurahan di Wilayah Kecamatan Sukun
dimasukkan ke wilayah Kecamatan Sukun yaitu Kelurahan Ciptomulyo,
Sukun, Tanjung Rejo, dan Pisang Candi sehingga Kecamatan Sukun sampai
sekarang membawahi 11 Kelurahan.
Batas Administratif :
1. Sebelah Utara : Kecamatan Sukun dan Kecamatan Lowokwaru
2. Sebelah Timur : Kecamatan Sukun
3. Sebelah Selatan : Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
4. Sebelah Barat : Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau Kabupaten
Malang