Site icon KECAMATAN SUKUN KOTA MALANG

Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Walikota  Malang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan, Sebagai berikut :

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

CAMAT

Pasal 4

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintah di tingkat kecamatan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. pengoordinasian penerapan dan penegakan Pengaturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  6. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  8. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  9. penyelenggaraan layanan umum di tingkat Kecamatan;
  10. pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kerjanya;
  11. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  12. pelaksanaan administrasi Kecamatan;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Kecamatan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 5

  1. perumusan program sekretariat berdasarkan perencanaan strategis;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
  4. pengoordinasian pelayanan administrasi terpadu kecamatan
  5. pelaksanaan program Sekretariat;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama;
  7. pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
  8. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Paragraf 1

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Pasal 6

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan program Sekretariat;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan perencana strategis, rencana kerja, kegiatan dan anggaran;
  3. pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran, perjanjian kinerja, pelaporan pencapaian kinerja;
  4. pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  5. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
  6. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  7. penyiapan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  8. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Paragraf  2

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 7

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program Sekretariat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur sipil negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, seta pengamanan perlengkapan dan aset;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
  9. penyiapan bahan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  10. penyusunan standar pelayanan dan strandar operasional prosedur;
  11. pelaksanaan pelayanan pengaduan masyarakat;
  12. pengevalusian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban

Pasal 8

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan umum tingkat Kecamatan;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  5. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan;
  6. penyiapan bahan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  7. penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
  8. penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Bagian Keempat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 9

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;
  3. penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;
  4. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  5. penyiapan bahan koordinasi pemberdayaan masyarakat bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga;
  6. penyiapan bahan koordinasi penanganan masalah kemiskinan dan kesejahteraan rakyat;
  7. penyiapan bahan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Bagian Kelima

Seksi Prasarana dan Sarana

Pasal 10

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Prasarana dan Sarana;
  2. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemeliharaan prasarana dan sarana di tingkat Kecamatan
  3. penyusunan perencanaan teknis pemeliharaan prasarana dan sarana fasilitas pelayanan umum
  4. penyiapan bahan pembinaan teknis dan administratif pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
  5. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemeliharaanprasarana dan sarana pelayanan umum
  6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
  7. pengumpulan, pengelolaan, penyajian data prasarana dan sarana layanan umum tingkat Kecamatan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Prasarana dan Sarana; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 19

Pasal 20

Setiap unsur pimpinan pada Kecamatan wajib melaksanakan tugas dan fungsi, pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan secara berjenjang

   Pasal 21

 

 

Exit mobile version