Rekomendasi SKCK berdasar pada SK. Walikota Malang Nomor 332 Th. 2003 Bagian Keempat belas Pasal 16 Ayat 1 yang berbunyi “Buku Kelakuan Baik dan Bersih Diri di kecamatan atau kelurahan merupakan tempat mencatat permohonan rekomendasi terhadap identitas/jati diri seseorang warga masyarakat oleh camat atau lurah untuk diteruskan atau mendapat legalisir lanjutan dari pejabat di instansi yang terkait.
Persyaratan untuk mengurus rekomendasi SKCK, a.l :
1) Foto Copy KTP;
2) Foto Copy KK;
3) Foto 4×6 : 5 lbr
4) Pengantar Lurah;
5) Pengantar Camat untuk dimintakan rekomendasi dari Polsek.