Rekomendasi Nikah

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

Register Nikah Kecamatan/Kelurahan merupakan tempat mencatat permohonan ijin Nikah yang dianjurkan oleh warga masyarakat di wilayahnya untuk diteruskan kepada pejabat instansi yang berwenang.

(SK. Walikota Malang Nomor 332 Th. 2003 Bagian Kesembilan belas Pasal 30 Ayat 1)

Berikut beberapa syarat untuk memperoleh Rekomendasi Nikah :

1) Pengantar RT-RW;

2) Pengantar Lurah;

3) Pengantar Camat;

4) Mengisi blanko N1, N2, N3 s/d N7;

5) Blanko N1 diserahkan ke KUA 11 hari sebelum hari H, apabila kurang dari itu, maka dikenakan dispensasi nikah.